Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen menuju tata kelola pendidikan yang transparan, UPTD SPF SMP Negeri 15 Tegal secara resmi mempublikasikan Standar Pelayanan (SP) Pelayanan Konsultasi dan Pengaduan.
Dengan mengusung motto "Melayani dengan Cepat, Transparan, dan Responsif," SMP Negeri 15 Tegal siap memberikan ruang komunikasi yang efektif bagi seluruh elemen masyarakat, orang tua siswa, maupun instansi terkait.
Layanan Konsultasi dan Pengaduan SMP Negeri 15 Tegal
Kami menyadari pentingnya komunikasi dua arah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, layanan ini dirancang untuk memfasilitasi setiap permohonan konsultasi, masukan, pengaduan, maupun saran secara terstruktur dan profesional.
Ketentuan Utama Layanan:
Persyaratan & Prosedur: Layanan dapat diajukan secara tertulis (melalui permohonan resmi) atau datang langsung ke ruang layanan publik SMP Negeri 15 Tegal dengan membawa identitas diri yang berlaku.
Jangka Waktu Respon:
Permohonan tertulis akan diberikan tanggapan/surat jawaban maksimal 2 hari kerja.
Konsultasi tatap muka langsung diproses maksimal 1 jam setelah maksud dan tujuan disampaikan.
Biaya Layanan: Seluruh proses konsultasi dan pengaduan bersifat gratis (Rp 0 / Bebas Pungli).
Jaminan Pelayanan: Dilayani oleh sumber daya manusia yang kompeten, responsif, serta didukung oleh fasilitas ruang tamu/layanan yang aman dan nyaman.